Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Penetapan mereka lakukan setelah memeriksa Harvey secara intensif beberapa waktu belakangan ini. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka menemukan bukti cukup terkait keterlibatan Harvey dalam dugaan kasus korupsi itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.

Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

“Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2) lalu.

Lalu bagaimana kerugian bisa sebesar itu?

Kuntadi menjelaskan perhitungan kerugian tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun.

Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Bagaimana modusnya?

Kuntadi mengatakan suami Sandra Dewi itu menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.

“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” imbuhnya.

Dari kegiatan itu, kata Kuntadi, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

[Gambas:Video CNN]

(wlm/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *