Jakarta, CNN Indonesia —
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menunjukkan komitmennya terhadap negara dengan taat membayar setoran wajib tahun 2023. Sepanjang tahun lalu, SPTP telah menyetorkan total Rp1,51 triliun kepada negara, meningkat 11% dibandingkan 2022.
“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,36 triliun,” kata Corporate Secretary SPTP, Widyaswendra dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).
Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menyebut kewajiban kepada negara juga menjadi bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.
“Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” tuturnya.
Adapun jumlah setoran wajib 2023 yang dibayar SPTP tersebut terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi.
Widyaswendra mengatakan, Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp49,84 miliar.
Pada 2023, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI, realisasi pendapatan negara pada 2023 mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibandingkan realisasi pada 2022.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023). Jumlah itu tumbuh kuat sebesar 5,9% dari realisasi tahun 2022, meski di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.
Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan. Selain itu, penerimaan perpajakan tersebut juga didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8% terhadap APBN atau 102,8% terhadap Perpres 75/2023), meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp286,2 triliun (94,4% dari APBN 2023 atau 95,4% dari Perpres 75/2023), mengalami kontraksi sebesar 9,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Sedangkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun (137,3% dari APBN 2023 atau 117,5% dari Perpres 75/2023), tumbuh 1,7% dibandingkan realisasi tahun 2022. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, meskipun Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.
(ory/ory)