Jakarta, CNN Indonesia —
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta, awal pekan ini. FGD digelar untuk mempercepat proses perizinan bangunan dan mendorong investasi di Indonesia.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dalam sambutannya, menegaskan bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dan mudah dengan basis digital.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Arif, dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah agar seluruh perizinan gedung berbasis digital dan tidak lagi analog. Menurutnya, sesuai arahan presiden tersebut, semua perizinan harus dilakukan dengan cepat.
“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh,” ujar Arif.
Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan bahwa harus ada modal yang dikembangkan. Tak hanya modal materi, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) dan peralatan seperti mesin.
“Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah,” tutur Arif.
Arif pun menjelaskan bahwa bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya. Sehingga selain perizinan yang mudah, dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Arif mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu,” terang Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan FGD ini diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat. Sehingga jika terjadi kendala bisa segera diselesaikan.
“Pada intinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah.” Jelas Arif.
Pada akhir sambutannya, Arif menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menginginkan adanya pending issue dalam UU Cipta Kerja, khususnya dalam perizinan dasar.
“Selesaikan di masa pemerintahan sekarang, kalau ada yang kurang bisa diperbaiki, sehingga di pemerintahan berikutnya sudah selesai.” Tutup Arif.
Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menjelaskan, semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan,” ujar Diana.
Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah agar semakin kuat. Karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing. “Seperti fungsi pengawasan, itu tanggung jawabnya pemerintah daerah. Semisal ada masalah, bisa langsung dikomunikasikan ke pusat melalui call center kami,” ujar Diana.
Diana menjelaskan seluruh daerah di Indonesia sudah memiliki akun SIMBG, termasuk bahkan Otorita IKN. “Melalui akun SIMBG ini, standar teknisnya sudah ada, waktunya lebih singkat, proses lebih mudah, dan pembuatan SLF pun bisa sekaligus di sana,” tambah Diana.
Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
SIMBG ini pun mendapat apresiasi dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karanganyar, Farid Achmadi yang menyatakan bahwa sistem sangat membantu dalam membuat database terkait permohonan PBG.
“Di Karanganyar sendiri per harinya ada 21 pemohon PBG. Kami berterimakasih banyak akan adanya sistem ini,” kata Farid dalam sesi diskusi.
Adapun FGD ini dihadiri oleh Dinas PUPR Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) BPP Jawa Tengah, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) BPD Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Properti Syariah (APSI) DPW Jawa Tengah, DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah.
Tidak hanya perwakilan dari asosiasi pelaku usaha, agenda tersebut juga diselenggarakan dengan melibatkan akademisi di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
(ory/ory)