Jakarta, CNN Indonesia

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara soal kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang ikut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Menurutnya, korupsi itu sebenarnya masalah lama. Tetapi, belum pernah terungkap. Kejaksaan Agung katanya telah mengetahui adanya operasi-operasi untuk membobol timah tersebut.

“Hal ini memang sudah berlangsung lama ya dan mereka juga sudah melihat sistematis operasi-operasi yang dilakukan untuk membobol timah. Dan ini sebenarnya sudah kasus yang sangat lama yang selama ini belum pernah terbongkar,” katanya, dikutip detikfinance, Kamis (28/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus tersebut. Ia juga menyoroti maraknya smelter yang tidak memiliki memiliki lahan luas, tetapi produksinya lebih besar dari PT Timah.

“Jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT Timah. Apalagi kita ketahui di sana kan yang terbesar IUP-nya PT Timah, tapi banyak kejadian ada smelter-smelter yang sebenarnya dia punya lahan tidak begitu luas tapi kok bisa menghasilkan produk timah lebih luas daripada konsesinya mereka,” katanya.

Arya mengatakan semua pihak telah menunggu agar kasus ini terungkap. Ia pun berharap tidak ada lagi timah yang diambil dari lahan PT Timah.

“Tapi yang pasti dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah di luar yang memang di bawah kendali PT Timah,” katanya.

Kejaksaaan Agung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun. Namun angka itu belum final. Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

“Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).

Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuntadi mengatakan Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.

[Gambas:Video CNN]

“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” imbuhnya.

Dari kegiatan itu, kata Kuntadi, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

(fby/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *