Jakarta, CNN Indonesia —
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa Jembatan Tol Kaligawe sudah bisa difungsikan secara dua arah pada arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah.
“Jembatan Kaligawe saat H-10 Lebaran sudah bisa fungsional dua arah di atas,” kata Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan BBPJN Jateng-DIY Janto, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (31/3).
Untuk jalan Kaligawe di bawah jembatan, kata dia lagi, terutama ke arah Pelabuhan Tanjung Mas Semarang juga sudah bisa fungsional atau dilalui kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran.
Menurut dia, Jalan Tol Solo-Yogyakarta juga akan dibuka secara fungsional pada arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah, namun memang belum ada “rest area” atau tempat peristirahatan.
“Masih gratis karena fungsional ya. ‘Rest area’ belum ada, tetapi akan ada posko, misalnya di STA 13 di Colomadu. Ada posko Lebaran, sudah disiapkan tempat peristirahatan meski tidak sebesar ‘rest area’,” katanya lagi.
Kemudian, kata Janto pula, posko Lebaran di STA 21 “Interchange” Karanganom, serta di jalur-jalur keluar tol juga disiapkan posko gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Kepala BBPJN Jateng-DIY Rien Marlia menegaskan bahwa kemantapan jalan nasional pada Lebaran tahun ini mencapai 96,97 persen, atau meningkat dibandingkan Lebaran lalu sebesar 94,31 persen.
Rien menyebutkan total panjang jalan nasional di Jateng-DIY mencapai 1.887,29 kilometer, terdiri atas jalan nasional di Jateng dengan kemantapan 96,73 persen, dan jembatan nasional sebanyak 858 buah dengan panjang 33.432,87 meter dalam kondisi 91,94 mantap.
Sedangkan di wilayah DIY, panjang jalan nasional 306,34 km dengan kemantapan 98,22 persen, dan jembatan nasional di Provinsi DIY berjumlah 132 buah dengan panjang 7.632,5 meter dalam kondisi 98,92 persen mantap.
Jaringan jalan nasional di Jateng-DIY, kata dia pula, dibagi menjadi enam jalur, yaitu Lintas Utara (Pantura), Lintas Tengah, Jalan Non Lintas, Jalan Pantai Selatan (Pansela), Jalan Penghubung Lintas, dan Jalan Lintas Selatan.
(Antara/kid)