Jakarta, CNN Indonesia

BUMN Farmasi PT Indofarma menunggak pembayaran gaji karyawan. Saat ini, perusahaan masih mengumpulkan dana untuk membayar gaji tersebut.

“Bahwa gaji karyawan Indofarma betul hingga saat ini belum di bayarkan. Manajemen lagi berupaya untuk mendapatkan dana yang cukup guna pembayaran gaji dimaksud,” ujar Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi seperti dikutip DetikFinance pada Minggu (7/4).

Namun, Warjoko tak merinci sejak kapan gaji tersebut belum dibayarkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati menunggak pembayaran gaji, perusahaan mengklaim telah membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan sejak 5 April lalu.

Pembayaran  THR dilakukan usai perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma melakukan pertemuan di Commercial Office PT Indofarma, Matraman, Jakarta Timur pada hari yang sama.

“THR karyawan Indofarma telah dibayarkan pada Jumat 5 April 2024,” ujar Warjoko.

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, karyawan berhak diberikan THR sejumlah satu bulan upah.

THR dibayarkan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan maka THR dibayarkan secara proporsional.

Kabar soal tunggakan gaji karyawan tak luput dari perhatian warganet, salah satunya akun X @PartaiSocmed.

Akun tersebut mencuit sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang yang diduga karyawan Indofarma membentangkan tulisan-tulisan yang menyebutkan THR dan gaji belum dibayar.

“Miris melihat perusahaan pelat merah Indofarma Group belum terima gaji. Kemana harus mengadu, Kementerian BUMN dan holding farmasi BUMN diam seribu bahasa,” dikutip dari tulisan yang ada di video tersebut.

Perusahaan sendiri saat ini berstatus penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU). Salah satu krediturnya, PT Foresight Global mengajukan PKPU untuk Indofarma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.

Transaksi utang yang diperkarakan dalam pengajuan PKPU ini adalah tagihan dari PT Foresight yang disebut sebagai tagihan supplier senilai Rp6,26 miliar.

Perusahaan menjelaskan alasan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang itu karena adanya perbedaan nilai tagihan yang didalilkan oleh PT Foresight dengan pihak Indofarma. Hal itu menyebabkan utang tersebut tidak dapat terbukti secara sederhana.

Per 28 Maret 2024, pengajuan PKPU itu resmi dikabulkan pengadilan, PKPU sementara Indofarma berlaku sampai 42 hari sejak ditetapkan. Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memiliki nomor register No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST.

Direktur Utama Indofarma Yeliandri mengatakan status PKPU diyakini tidak akan berdampak terhadap kelangsungan bisnis maupun operasional perusahaan.

“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya,” kata Yeliandiri dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *