Jakarta, CNN Indonesia —
Baru-baru ini, seorang pria mengeluh di media sosial karena harus membayar tagihan bea masuk dan pajak impor lebih dari Rp30 juta atas sepatu impor yang dibelinya seharga Rp10,3 juta
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) beralasan tingginya bea masuk itu lantaran warga terkait harus membayar denda atas importir yang kurang bayar atau salah melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Berikut penjelasan aturannya.