Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli HasanĀ bakal mengawasi dan menegakkan aturan soal praktik jasa titip (jastip) barang dari luar negeri.
Menurutnya, praktik jastip harus diatur sedemikian rupa agar negara tidak rugi. Ia menilai barang bawaan jastip harus masuk kargo dan dikenakan pajak jika harganya melampaui batas.
“Memang harus ditegakkan aturan mengenai jastip. Karena ada orang-orang tertentu yang menggunakan jastip. Itu kan mesti ada aturannya,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/5).
Zulhas mencontohkan jastip makanan seharusnya masuk melalui kargo alih-alih barang bawaan penumpang. Pasalnya, makanan dari luar negeri harus memiliki izin khusus.
Selain itu, jastip barang elektronik juga harus memiliki izin tertentu, misalnya harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
“(Barang jastip) kan bisa melalui kargo. Dicek, dihitung pajaknya. Resmi. Kalau ditenteng seolah menghindari pajak, menghindari kewajiban,” kata Zulhas.
Aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam beleid ini, jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri kini tak dibatasi. Namun, akan tetap mengacu pada mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam PMK tersebut, barang bawaan penumpang pesawat akan dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.
Barang pribadi atau personal use adalah yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya. Ini termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.
Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari US$500 atau sekitar Rp8 juta (asumsi kurs Rp16.017 per dolar AS.
Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan barang jastip masuk kategori bukan barang pribadi. Karenanya, jastip memiliki aturannya tersendiri.
“Untuk larangan dan pembatasan (lartas), barang pribadi dikecualikan. Barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas, contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian lartas, akan ada konsekuensi,” tegas Fadjar dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).
Bea Cukai merinci beberapa konsekuensi untuk barang impor bawaan penumpang yang terkena lartas. Fadjar menyebut barang tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik, atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(mrh/sfr)