Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perhubungan menyatakan Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat dan menewaskan 11 orang pada akhir pekan kemarin tidak memiliki izin angkutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan hal itu diketahui dari pelacakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan di Aplikasi Mitra Darat.

“Mereka tak tercatat memiliki izin angkutan,” katanya dalam keterangan resmi Minggu (12/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tak memiliki izin angkutan, ia mengatakan status lulus uji berkala bus tersebut juga sudah berakhir pada 6 Desember lalu. 

Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Atas masalah itu, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian. Pasalnya, PO bus yang tetap mengoperasikan kendaraannya meskipun tidak punya izin telah melakukan tindakan pidana. 

Apalagi pada saat bersamaan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” katanya. 

Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal, 12 orang luka berat dan 20 lainnya luka ringan. 

(ldy/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *