Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan beda kelas rawat inap standar (KRIS) dengan kelas layanan 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan KRIS memiliki 12 kriteria.
Kriteria tersebut sudah diatur Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“(KRIS) yaitu mencoba mengatur ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur seperti di sampingnya ada nakes (tenaga kesehatan), tempat tidur serta perawatan pasien,” kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (15/5).
Lebih rinci, 12 kriteria itu yakni komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan.
Lalu, kelengkapan tempat tidur, adanya nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Nadia mengatakan pada KRIS dalam satu ruangan rawat inap maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur. Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan kelas 3 yang masih ditemukan 15 tempat tidur dalam satu ruangan.
“Kapasitas ruangan maksimal empat tempat tidur. Saat ini (di kelas BPJS Kesehatan) ada yang 6, 10, bahkan 15 (tempat tidur),” ucap Nadia.
Ia juga menyebut di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan tempat tidur berbahan kayu. Padahal, tipe tempat tidur itu tidak sesuai standar perawatan di rumah sakit.
Sedangkan, dalam KRIS kualitas tempat tidur menjadi perhatian.
Lebih lanjut, Nadia juga mengatakan dalam kelas BPJS Kesehatan masih ada kamar mandi yang berada di luar ruangan rawat inap. Kamar mandi itu pun digunakan bersama oleh pasien lain di luar ruang rawat inap.
Nah, di KRIS kamar mandi harus berada di ruangan yang sama dengan tempat rawat inap. Sehingga, kamar mandi bisa digunakan secara terbatas oleh pasien bersangkutan.
“Sekarang (kamar mandi) masih ada yang sama-sama ada di luar, dan gak dipisah kamar mandi perempuan dan lak-laki. Jadi kami perbaiki dengan KRIS,” katanya.
KRIS sendiri bakal berlaku efektif mulai 30 Juni 2025. Nadia mengatakan saat ini sudah ada 2.000 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria KRIS.
Di sisi lain, masih ada sekitar 200 rumah sakit yang jauh dari kriteria. Hal ini kan menjadi perhatian pemerintah.
“Ada 208 yang masih jauh dari kriteria dan ini jadi fokus kami di 2024 dan 2025,” ujarnya.
(mrh/agt)