Jakarta, CNN Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan pada Juni mendatang dipastikan tetap berdasarkan sistem kelas di tengah wacana penerapan skema kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan peserta masih akan tetap membayar sesuai kelas masing-masing.

“Tetap tidak ada perubahan sampai saat ini. Untuk Peserta kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) baik PNS atau ASN, TNI – POLRI, bulakaryawan perusahaan swasta tetap sama yaitu 1 persen bagi pekerja atau pegawai dan 4 persen bagi pemberi kerja,” ujar Ali kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja yaitu untuk kelas III, sambungnya, harusnya membayar Rp42 ribu per orang per bulan. Namun diberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

“Untuk kelas II Rp100 ribu dan iuran untuk kelas I adalah Rp150 ribu per orang per bulan,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan.

Pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *