Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang merugikan negara Rp371,83 miliar.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya 2020 sampai dengan 2023.

Laporan tersebut pun telah diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menuturkan pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi 2020 sampai dengan semester I 2023 pada Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra melalui keterangan resmi.

Keuangan BUMN Farmasi itu memang tengah morat-marit, bahkan hingga tak bisa membayar gaji karyawan.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani tak membantah kabar tersebut. Ia mengakui memang gaji karyawannya belum dibayar per Maret 2024.

“Hal ini disebabkan adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/4).

“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” imbuh bos Indofarma tersebut.

Meski begitu, Yeliandriani menegaskan Indofarma sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai. Pasalnya, pembayaran THR karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU sementara.

Ia menyebut THR sudah dibayarkan pada 5 April 2024 lalu. Perusahaan pelat merah itu menekankan tunjangan tersebut dicairkan secara penuh, sesuai perjanjian kerja bersama Indofarma.

“Kondisi keuangan perseroan akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh kantor akuntan publik (KAP). Saat ini laporan keuangan tahunan tahun buku 2023 masih dalam tahap finalisasi audit oleh KAP,” jelas Yeliandriani.

Yeliandriani mengatakan proses restrukturisasi utang sedang dalam proses PKPU sementara. Meski begitu, ia menegaskan tidak ada dampak langsung terhadap operasional perusahaan.

Emiten berkode INAF itu berjanji akan tetap beroperasi normal. Mereka juga bakal berkoordinasi dengan tim yang ditunjuk pengadilan.

Akan tetapi, Yeliandriani belum bisa mengungkapkan bagaimana kesiapan dana untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU.

Terkait indikasi penipuan atau fraud, Indofarma mengembalikannya pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Manajemen Indofarma mengaku belum bisa banyak komentar karena masih ada audit investigasi dari BPK.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *