Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo mengubah rumusĀ Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja mandiri.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Pekerja mandiri yang dimaksud dalam program Tapera merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja. Penghasilan ini bisa didapat dari usaha, proses produksi barang, dan/atau jasa yang ditawarkan.
Perubahan rumus untuk pekerja mandiri terlihat pada pasal 15 ayat 4 poin d. Pada beleid tersebut ditulis dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan diatur Badan Pengelola (BP) Tapera.
Pada PP 25 Tahun 2020, dasar perhitungan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ada juga tambahan ayat 5a pada pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur soal simpanan pekerja mandiri.
“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (22/5).
Lalu, di pasal 15 ayat 7 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri bakal diatur dalam peraturan BP Tapera.
Sedangkan besaran simpanan pada program Tapera tak berubah. Bedanya, pekerja mandiri dihitung dari penghasilan alias pendapatan bersih, bukan gaji atau upah yang diterima.
Tertulis pada 15 ayat 1 besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.
Pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(skt/agt)