Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asumsi yang beredar, kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit. Benarkah demikian?

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A. Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Soal penghapusan kelas 1, 2, 3 dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Namun sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu. Budi akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

“Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” ujar Budi.

Sementara itu, Ghufron Mukti menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

“Masih ada kelas standar, ada kelas II, kelas I, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.

“Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” ujarnya.

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Pasal 51 aturan itu juga mengatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

“Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas 3,” ungkap Ghufron.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *